ilustrasi-keputihanilustrasi-keputihan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memberikan sanksi kepada sejumlah produk kosmetik yang ditemukan melanggar ketentuan peredaran yang berlaku. Pencabutan izin edar diberlakukan terhadap empat produk kosmetik yang diiklankan dengan konten yang dianggap mengandung unsur erotis.

“Masing-masing dari empat produk kosmetik ini melanggar ketentuan yang berlaku karena konten visual iklannya secara jelas menyimpang dari tujuan dan manfaat yang seharusnya dimiliki perancatoto oleh kosmetik,” ungkap Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga : Peringatan dari Dokter, Semakin Muda Pasien yang Jalani Cuci Darah di Indonesia

Berikut adalah daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut berdasarkan pemantauan hingga Januari 2024:

  1. Gel Khusus Pria Potens Special (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
  2. Gel Lembut Hanimun (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
  3. Gel Pijat Cocomaxx (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
  4. Gel Lembut Geltama (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

Produk-produk ini banyak ditemukan beredar di berbagai platform penjualan online. Oleh karena itu, BPOM RI telah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk turut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di ranah daring.

BPOM RI juga meminta agar semua tautan penjualan produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut segera dihapus dari semua platform e-commerce.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk kosmetik. BPOM RI menegaskan pentingnya untuk tidak mudah terpengaruh oleh promosi yang berlebihan, membingungkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ingat selalu untuk melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Pastikan untuk memilih produk dengan kemasan yang masih baik, membaca seluruh informasi pada labelnya, memeriksa jenis produknya, memastikan ada izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati tanggal kedaluwarsa,” pesan yang disampaikan oleh BPOM RI.

Sumber : DetikHealth

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *