ilustrasi-kosmetik-ilegalilustrasi-kosmetik-ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mencabut izin empat produk kosmetik karena melanggar aturan terkait visual iklannya. Langkah ini diambil setelah BPOM menemukan bahwa keempat produk tersebut tidak mematuhi ketentuan peraturan terkait visual iklan.

Produk-produk tersebut antara lain Potens Special Gel for Man (dari Botryo Herba Bioteknologi), Hanimun Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya), Cocomaxx Gel Massage Gel (Tritunggal Sinarjaya), dan Geltama Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya).

Mohamad Kasuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, menjelaskan bahwa keempat produk kosmetik tersebut menampilkan iklan visual yang tidak sesuai dan mengandung unsur erotis.

“Keempat produk kosmetik ini tidak mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklannya yang jelas melanggar tujuan dan kegunaan kosmetik,” ujarnya dalam pernyataan pers, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga : Apakah Diperbolehkan Mengonsumsi Minuman Dingin saat Berbuka Puasa?

Produk-produk tersebut umumnya dijual melalui berbagai platform e-commerce. BPOM juga telah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk ikut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik secara online.

BPOM perancatoto juga berharap tautan penjualan dari keempat produk yang telah dicabut izinnya segera dihapus dari seluruh platform e-commerce.

BPOM mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan teliti dalam memilih produk kosmetik, serta tidak mudah terpengaruh oleh promosi yang berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Selalu periksa dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa). Pastikan memilih produk dengan kemasan yang baik, membaca semua informasi pada labelnya, memperhatikan jenis produknya, memastikan ada izin edar dari BPOM, dan pastikan produk tidak melewati masa kadaluarsa,” pesan BPOM RI.

Sumber : DetikHealth

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *